Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah tidak hanya dari otoritas pusat
tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai lini masa yang paling merasakan hasil dari kinerja tersebut.
Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pemda Provinsi Aceh mendukung dan mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi, mengawal, dan menilai kinerja pemerintah Provinsi Aceh.
Data Indikator Kinerja Pemda menampilkan laporan kinerja pemerintah Provinsi Aceh dalam melakukan berbagai kegiatan pelayanan
dan pembangunan berdasarkan Data Indikator Kinerja Utama yang bersumber dari RPJMD.
Melalui informasi ini pula masyarakat dapat melihat secara global tolak ukur keberhasilan perencanaan pembangunan yang telah dilaksanakan.